Kamus Kesehatan


Kl : Kunjungan baru ibu hamil, yaitu kunjungan ibu hamil yang pertama kali pada masa
kehamilan. Cakupan Kl di bawah 70% (dibandingkan jumlah sasaran ibu hamil
dalam kurun waktu satu tahun) menunjukkan keterjangkauan pelayanan antenatal
yang rendah, yang mungkin disebabkan oleh pola pelayanan yang belum cukup
aktif. Rendahnya K1 menunjukkan bahwa akses petugas kepada ibu masih perlu
ditingkatkan.

K4 : Kontak minimal 4 kali selama masa kehamilan untuk mendapatkan pelayanan
antenatal, yang terdiri atas minimal I kali kontak pada trimester pertama, satu kali
pada trimester kedua clan dua kali pada trimester ketiga. Cakupan K4 di bawah
60% (dibandingkan jumlah sasaran ibu hamil dalam kurun waktu satu tahun)
menunjukkan kualitas pelayanan antenatal yang belum memadai . Rendahnya K4
menunjukkan rendahnya kesempatan untuk menjaring clan menangani risiko
tinggi obstetri.

KADARZI = Keluarga Sadar Gizi:
Keluarga yang berperilaku gizi seimbang, mampu mengenall clan mengatasi
masalah gizi anggota keluarganya dengan cara:
1. Memberikan hanya ASI saja kepada bayi, sejak lahir sampai usia 6
bulan
2. Memantau*berat badan secara teratur
3. Makan beraneka ragam
4. Mengkonsumsi hanya garam beryodium
5. Mendapatkan clan memberikan suplementasi gizi bagi anggota keluarga
yang membutuhkan.
(Sumber: Keluarga Sadar Gizi (KADARZI), Depkes, 2004)

Kangaroo Mother Care = KMC = Perawatan Bayi Melekat = PBM :
Kontak kulit di antara ibu clan bayi secara dim, terus menerus clan dikombinasi
dengan pemberian ASI eksklusif

Kalibrasi :
Kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur
dan/atau bahan ukur

Kannabis/ganja :
Senyawa narkotika yang menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti
oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama, mempengaruhi
perasaan clan penglihatan serta pendengaran. Nama lainnya adalah
marijuana, gele, cimeng, hash, rumput atau grass, dan lain-lain.

Kawasan Kumuh Perkotaan:
Wilayah yang mempunyai kepadatan lebih dari 500 jiwa/hektar atau 10 KK/hektar,
sebagian besar rumahnya semi permanen dan pada umumnya hanya memiliki
sarana/prasarana umum yang bersifat darurat
(Sumber : Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas di Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina
Kesmas, tahun 2005)

Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004):
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi
( Sunzber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesrnas, tahun 2005)

Kawasan Sehat :
Kondisi wilayah tertentu yang aman, nyaman, bersih dan sehat bagi pekerja
dan masyarakat di kawasan tersebut dengan mengoptimalkan potensi
masyarakat dan pekerja melalui pemberdayaan pelaku pembangunan yang
terkait, difasilitasi oleh sektor terkait dan selaras dengan perencanaan
wilayah
( Sunzber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)

Kebugaran jasmani:
Kemampuan tubuh seseorang untuk melakukan pekerjaan seharihari
tanpa menimbulkan kelelahan yang berlebihan (Sumber:

Pedoman
Upaya Kesehatan Olahraga di Puskesmas. Departemen

Kesehatan RI Ditjen Bina Kesmas tahun 2004)
Kedaruratan :
Suatu keadaan yang mengancam nyawa individu dan kelompok masyarakat
luas sehingga menyebabkan ketidakberdayaan yang memerlukan respon
intervensi sesegera mungkin guna menghindari kematian dan atau kecacatan
serta kerusakan lingkungan yang luas.
Keadaan yang memerlukan tindakan yang mendesak dan tepat untuk
menyelamatkan nyawa, menjamin perlindungan dan memulihkan
kesejahteraan masyarakat. (sumber: UNHCR)
Keadaan tiba-tiba yang memerlukan tindakan segera karena dapat
menyebabkan epidemi, bencana alam atau teknologi, kerusuhan atau karena
ulah manusia lainnya (sumber: WHO)

Kedaruratan Kesehatan :
Suatu keadaan atau situasi yang mengancam sekelompok masyarakat dan
atau masyarakat luas yang memerlukan respon penanggulangan sesegera
mungkin dan memadai diluar prosedur rutin, dan apabila tidak dilaksanakan
menyebabkan gangguan pada kehidupan dan penghidupan.

Kedaruratan Kompleks :


Situasi dimana penyebab kedaruratan dan bantuan kepada para korban terkait
dengan pertimbangan politik tingkat tinggi. Kedaruratan kompleks mempunyai
ciri-ciri tingkat ketidak stabilan yang beragam dan bahkan menurunnya
kewibawaan negara. Ini mengakibatkan hilangnya kontrol pemerintahan dan
ketidakmampuan menyediakan pelayanan vital dan perlindungan terhadap
penduduk sipil. Suatu ciri utama dari kedaruratan kompleks adalah kekerasan
umum yang nyata atau potensial: terhadap manusia, lingkungan, infrastruktur
dan harta benda. Kekerasan mempunyai dampak langsung berupa kematian,
trauma fisik dan psikososial serta kecacatan. (sumber: WHO)

Kedokteran Keluarga:
Suatu upaya pelayanan kesehatan secara paripurna yang memusatkan
layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga binaan.

Kedokteran Gigi Keluarga :
Suatu upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara paripurna yang
memusatkan layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga binaan.

Kedokteran Komplementer :
Pelayanan kedokteran non konvensional yang sinergi dengan pelayanan
kedokteran konvensional yang dilakukan oleh dokter di mana cara
penyembuhannya menggunakan pengobatan famakologik dan biologi serta diet
dan nutrisi, atau menggunakan cara lain yang sudah teruji keamanan dan
manfaatnya. Jenis pelayanan kedokteran komplementer yaitu terapi ozonisasi
darah (ozon), infus kelasi (EDTA), hemodilusi infuse L-organine/urikinase,
pompa jantung EECP, iradiasi laser pembuluh darah (ILBI), SVATE 3, cuci
cholesterol dengan mesin HELP, Akupunktur yang dilkukan oleh dokter,
pengobatan herbal, pengobatan oksigenasi hiperbarik (HIPERBARIK),
pengobatan nutrisi clan diet, dll.

Kegagalan Kontrasepsi :
Kasus terjadinya kehamilan pada akseptor KB aktif yang terjadi akibat
pemberian/pemasangan metode kontrasepsi.

KEK = Kurang Energi Kronis :
Keadaan kekurangan energi dalam waktu lama pada wanita usia subur (WUS)
clan ibu hamil yang ditandai dengan ukuran lingkar lengan atas (LiLA) 23,5 cm.
(Sumber : Gizi dalam Angka, Depkes 2003)

Kekebalan kelompok =Herd immunity :
Daya tahan kelompok atau kelompok masyarakat terhadap masuknya dan
menyebarnya agen infeksi karena sebagian besar anggota kelompok tersebut
memiliki daya tahan terhadap infeksi. Kekebalan kelompok diakibatkan dari
menurunnya peluang penularan bibit penyakit dari penderita yang terinfeksi
kepada orang sehat yang rentan bila sebagian besar anggota kelompok
tersebut kebal terhadap penyakit itu.

Keluarga Pra Sejahtera:
Keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara
minimal, seperti kebutuhan akan pengajaran agama, pangan, sandang, papan
clan kesehatan.

Keluarga Sejahtera I :
Keluarga tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan yang sangat mendasar,
tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi. Indikator yang
dipergunakan sebagai berikut:
1. Anggota keluarga melaksanakan ibadah menurut agama yang dianut.
2. Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
3. Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah,
bekerja/sekolah dan bepergian.
4. Bagian terluas dari lantai rumah bukan dari tanah.
5. Bila anak atau anggota keluarganya yang lain sakit dibawa ke sarana/
petugas kesehatan. Demikian halnya bila PUS ingin berKB dibawa ke
sarana/petugas kesehatan clan diberi obadcara KB modern.

Keluarga Sejahtera II :
Keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dapat pula
memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, tetapi belum dapat memenuhi
kebutuhan pengembangannya.
Indikator yang dipergunakan terdiri dari lima indikator pada Keluarga Sejahtera I
ditambah dengan sembilan indikator sebagai berikut:
6. Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur menurut
agama yang dianut masing-masing.
7. Sekurang-kurangnya sekali seminggu keluarga menyediakan daging atau ikan
atau telur sebagai lauk pauk.
8. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru
setahun terakhir.
9. Luas lantai rumah paling kurang 8,0 m2 untuk tiap penghuni rumah. 10.
Seluruh anggota keluarga dalam tiga bulan terakhir berada dalam
keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing
masing.
11. Paling kurang satu orang anggota keluarga yang berumur 15 tahun ke atas
mempunyai penghasilan tetap.
12. Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-60 tahun bisa membaca tulisan
latin.
13. Seluruh anak berusia 6-15 tahun saat ini (waktu pendataan) bersekolah.
14. Bila anak hidup dua orang atau lebih pada keluarga yang masih PUS, saat ini
mereka memakai kontrasepsi (kecuali bila sedang hamil).

Keluarga Sejahtera III :
Keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum clan kebutuhan
sosial psikologisnya serta sekaligus dapat memenuhi kebutuhan
pengembangannya, tetapi belum aktif dalam usaha kemasyarakatan di
lingkungan desa atau wilayahnya. Mereka harus memenuhi persyaratan indikator
1 s.dl4 clan memenuhi syarat indikator 15 s.d 21, sebagai berikut :
15. Mempunyai upaya untuk meningkatkan pengetahuan agama.
16. Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan
keluarga.
17. Biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari clan kesempatan in[
dimanfaatkan untuk berkomunikasi antar-anggota keluarga.
18. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya
19. Mengadakan rekreasi bersama di luar rumah paling kurang sekali dalam
enam bulan.
20. Memperoleh berita dengan membaca surat kabar, majalah, mendengarkan
radio atau menonton televisi. 21. Anggota keluarga mampu mempergunakan
sarana transportasi.

Keluarga Sejahtera III Plus :
Keluarga yang selain telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dan
kebutuhan sosial psikologisnya, dapat pula memenuhi kebutuhan
pengembangannya, serta sekaligus secara teratur ikut menyumbang dalam
kegiatan sosial clan aktif pull mengikuti gerakan semacam itu dalam masyarakat.
Keluarga-keluarga tersebut memenuhi syarat-syarat I s.d 21 clan ditambah dua
syarat, yakni: 22. Keluarga atau anggota keluarga secara aerator memberikan
sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi. 23. Kepala
keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus
perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya. 
(Summer www.bkkbn.go.id)

KEP = Kurang Energi Protein : Lihat Gizi Kurang

Keracunan makanan :
Kejadian di mana terdapat 2 orang atau lebih yang menderita sakit dengan
gejala yang sama/mirip setelah mengkonsumsi sesuatu clan berdasarkan
analisis epidemilogi, makanan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan

Kerentanan : Lihat Analisis Penanggulangan Bencana

Kerja Obat :
Efek clan aspek farmakologi dengan mengemukakan kemampuan dan keaktifan
farmakodinamik clan terhadap agen panyakit

Kerjasama Bilateral : Kerjasama antara dua negara

Kerjasama Multilateral :
Kerjasama dengan kelompok negara/institusi pemberi pinjaman

Kerjasama Regional dan Internasional :
Kerjasama dengan kelompok negara pada area tertentu dan lembaga
internasional tertentu.
Kertas Posisi
Kebijakan/masukan/pendapat delegasi mengenai suatu isu yang dibahas
pada suatu pertemuan internasional

Kesehatan Matra:
Kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan pada sekelompok orang yang
mengalami perpindahan sementara dan mengalami ancaman kesehatan akibat
perpindahan di tempat baru.

Kesehatan olahraga:
Upaya kesehatan yang memanfaatkan aktifitas fisik dan atau olahraga/latihan
fisik untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat
(Sunaber: Pedoman Upaya Kesehatan Olahraga di Puskesmas. Departemen
Kesehatan RI Ditjen Bina Kesmas tahun 2004)

Kesehatan Reproduksi:
Keadaan sejahtera fisik, mental dan social secara utuh, yang tidak sematamata
bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan
dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya.

Kesehatan Usia Lanjut
Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, balk jasmani, rohani
maupun sosialnya.
Kesetaraan Gender : Lihat gender equality Keadilan
Gender: Lihat gender equity
Kesiapsiagaan
Program pembangunan kesehatan jangka panjang yang bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas dan kemampuan seluruh potensi sumber daya di
wilayah agar dapat menanggulangi masalah kesehatan akibat kedaruratan dan
bencana secara efisien dari tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi secara
berkesinambungan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan yang
menyeluruh. (.cumber: WHO)

KIPI  _Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi
Semua kejadian sakit dan kematian yang terjadi dalam masa satu bulan
setelah imunisasi, yang di duga ada hubungannya dengan pemberian
imunisasi.
KK = Kepala Keluarga :
Seorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan
sehari-hari, atau orang yang dianggap / ditunjuk sebagai Kepala Keluarga.

KKI = Konsil Kedokteran Indonesia :
Suatu badan otonom, mandiri, non struktural, clan bersifat independen yang terdiri atas
Konsil Kedokteran clan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada
Presiden clan berkedudukan di Ibu Kota Negara RL KKI mempunyai fungsi pengaturan,
pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter clan dokter gigi yang menjalankan
praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

KKP = Kantor Kesehatan Pelabuhan :
Suatu institusi kesehatan yang bertanggung jawab dalam upaya kesehatan,
karantina clan sanitasi di wilayah pelabuhan termasuk kapal / pesawat udara.

KLB = Kejadian Luar Biasa = Outbreak :

Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan clan atau kematian yang
bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu
tertentu, clan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya
wabah. Disamping penyakit menular, penyakit yang juga dapat menimbulkan
KLB adalah penyakit tidak menular clan keracunan. Keadaan tertentu yang
rentan terjadinya KLB adalah bencana clan keadaan darurat.
KMS = Kartu Menuju Sehat :
Alat sederhana yang digunakan untuk mencatat clan memantau kesehatan
clan pertumbuhan anak. Juga berisi catatan penting individu tentang identitas
balita, imunisasi clan pemberian kapsul vitamin A. KMS juga berisi pesan
penyuluhan kesehatan clan gizi seperti hal-hal yang berkaitan dengan
imunisasi, pencegahan clan penanggulangan diare, pemberian ASI eksklusif
clan makananm pendamping ASI. (Sumber: Buku Kader, Depkes 2000;
Panduan Penggunaan KMS Balita Bagi Petugas Kesehatan, Depkes 2000)
KMS-Usila = Kartu Menuju Sehat Usia Lanjut :
 Alat untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi, balk fisik maupun
mental emosionalnya yang diisi oleh petugas kesehatan bekerjasama dengan
kader pada kegiatan kelompok atau kunjungan di Puskesmas untuk memantau
keadaan kesehatan usia lanjut, deteksi dini terjadinya penyakit dan sebagai
sumber informasi dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan usia lanjut.

Kokain :
Alkaloid yang diperoleh dari daun tanaman Erythroxylon coca. Dalam pembuatan
kokain terdapat produk perantara disebut pasta koka yang tidak murni kokain
(campuran alkaloid dan residu tanaman). Biasanya dihisap sebagai rokok.
Kokain dimurnikan dengan asam hidroklorida, penyalahgunaannya secara hirup
(inhalasi) atau melalui injeksi.

Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes :


Komite yang bertugas membantu Kepala Badan Litbangkes dalam melakukan
kajian etik dan ilmiah penelitian kesehatan. Komite ini terdiri dari dua komisi
dengan nama Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KE) dan Komisi Ilmiah (KI).
(Sumber: SK Kepala Badan Litbangkes Nonior: HK. 00. 06.2.1.591 tentang Komite
Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes)
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes :
Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang
mempunyai tugas sebagai berikut:
l. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang menggunakan
manusia sebagai subyek dan hewan percobaan yang diajukan melalui Badan
Litbang Kesehatan.
2. Mengeluarkan persetujuan etik (ethical clearance).
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah
memperoleh persetujuan etik.
4. Melakukan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan baik di lingkungan
Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.
5. Menyelenggarakan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan baik di lingkungan Badan
Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.
6. Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah dan
Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan.
7. Pelaksanaan 6utir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan
etik penelitian kesehatan. (Sumber: SK Kepala Badan Litbangkes Nomor: HK 00.
06.2.1. 591 tentang Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan


Litbangkes)
Komisi Ilmiah Badan Litbangkes :
Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang
bertugas melaksanakan pembinaan Litbaiigkes bersama Panitia Pembina Ilmiah
(PPI) Puslitbang melalui kegiatan sebagai berikut:
I. Memberi saran untuk peningkatan dan pengembangan kapasitas
Litbangkes di Badan Litbangkes meliputi sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi
serta kerjasama lintas program/sektor.
2. Membantu penyusunan prioritas Litbangkes baik untuk tingkat nasional
maupun regional.
3. Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan berbagai pedoman untuk
pelaksanaan penelitian kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien.
4. Mengkoordinasikan pembinaan perencanaan dan pelaksanaan Litbangkes
yang pembiayaannya bersumber dari anggaran Badan Litbangkes dan
dari luar Badan Litbangkes.
5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan proposal, protokol,
pelaksanaan penyusunan laporan akhir dan publikasi hasil Litbangkes.
6. Melakukan pembinaan terhadap PPI Puslitbang.
7. Mengeluarkan rekomendasi ilmiah pelaksanaan Litbangkes bagi
penelitian yang pembiayaannya bersumber dari luar anggaran
Badan Litbangkes.
8. Melaksanakan sosialisasi hasil-hasil Litbangkes.
9. Membina peneliti dalarn kajian hasil penelitian untuk menghasilkan
rekomendasi kebijakan pembangunan keseliatan.
10. Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah
Badan Litbangkes.
A. (Sumber: SK Kepala Badan Litbangkes Nomor: HK 00.06.2.1.591 tentang
Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes)

Komnas PGPK = Komitc Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan
Kebutaan:
Komite nasional yang dibentuk untuk menanggulangi gangguan penglihatan dan
kebutaan sesuai dengan rencana strategi nasional PGPK
(Sumber: Kep Menkes RI No. 1131/Meskes/,SK/X/2004)

Komnas PGPKT = Komite Nasional Penanggulangan Gangguan
Pendengaran dan Ketulian:
Komite nasional yang dibentuk untuk menanggulangi gangguan pendengaran
dan ketulian sesuai dengan rencana strategi nasional PGPKT

(Sumber: Rencana Strategi Nasional PGPKT Departemen Kesehatan RI Di jen
Bina Kesmas tahun 2005)

Kompetensi :
Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang dimiliki
oleh seseorang dalam suatu bidang/ standar tertentu, dan hal itu akan tercermin
dalam konteks pekerjaan yang dipengaruhi oleh budaya organisasi dan lingkungan
kerja.

Kondar = Kontrasepsi darurat :
Kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan bila digunakan setelah hubungan
seksual

Konseting :
Suatu proses komunikasi dua arah yang sistemik antara apoteker dan pasien untuk
mengidentifikasi dan memecalikan masalah yang berkaitan dengan obat dan
pengobatan.


Konseling Gizi:
Serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi 2 (dua) arah untuk menanamkan
dan meningkatkan pengertian, sikap dan prilaku sehingga membantu klien/pasien
mengenali dan mengatasi masalah gizi yang dilaksanakan oleh nutrisionis/dietisien.
(Sumber : Buku Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit Departemen Kesehatan RI
200)

Konsultasi :
Pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan yang sebaikbaiknya

Kontap = Kontrasepsi mantap :
Suatu tindakan untuk membatasi kelahiran dalam jangka waktu yang tidak terbatas,
yang dilakukan terhadap salah seorang dari pasangan suami isteri atas permintaan
yang bersangkutan, secara sukarela

Kontraindikasi :
Pantangan atau keadaan yang sangat dianjurkan untuk tidak dilakukan pengobatan
jika kondisi tertentu dialami pasien
Koordinasi :
Upaya menyatupadukan berbagai sumber daya dan kegiatan organisasi
menjadi suatu kegiatan sinergis, agar dapat melakukan penanggulangan
masalah kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan terpadu sehingga
sasaran yang direncanakan dapat tercapai secara efektif dan efisien serta
harmonis.

Korban massal :
Korban akibat kejadian dengan jumlah relatif banyak oleh karena sebab yang
sama dan perlu mendapatkan pertolongan kesehatan segera dengan
menggunakan sarana, fasilitas dan tenaga yang lebih dari yang tersedia seharihari.


Kota Otonom:


Kota yang berdasarkan otonomi ditetapkan sebagai kota, baik ibukota propinsi,
kabupaten/kota, kecamatan rnaupun sebagai kota lainnya. ( Sumber : Pengantar
Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
Kota Sehat (Indonesia Sehat 2010):
Masyarakat kota masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan
kesehatan yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan sehat, dengan
perilaku sehat, mamiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan
yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi - tingginya. (Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen
Bina Kesmas, tahun 2005)

KPSP = Kuesioner Pra Skrining Perkembangan :
Daftar 9-10 pertanyaan singkat kepada orangtua mengenai kemampuan yang
telah dicapai oleh anaknya yang berumur 0-6 tahun, untuk mengetahui apakah
perkembangan anaknya sesuai atau menyimpang

Kretinisme :
Keadaan seseorang sebagai akibat dari kekurangan yodium yang ditandai
dengan keterbelakangan mental disertai satu atau lebih kelainan syaraf seperti
gangguan pendengaran, gangguan bicara, serta gangguan sikap tubuh dalam
berdiri dan berjalan dari ringan sampai berat atau gangguan pertumbuhan
(cebol).
(Sumber: Kretin Akibat Kurang Yodium, Depkes RI, 2002).

Kunjungan neonatal (KN):
Kontak dengan tenaga kesehatan minimal dua kali untuk mendapatkan
pelayanan dan pemeriksaan kesehatan neonatal baik di dalam gedung
puskesmas maupun di luar gedung puskesmas (termasuk bidan di desa,
polindes dan kunjungan rumah).
KN 1= kontak neonatal dengan tenaga profesional pada umur 0-7 hari KN2=
kontak neonatal dengan tenaga profesional pada umur 8-28 hari

Kusta = Lepra = Leprosy = Morbus Hansen :
Penyakit menular yang menahun dan disebabkan oleh kuman kusta
(Mycobacterium leprae) yang menyerang syaraf tepi, kulit dan jaringan tumbuh
lainnya kecuali susunan saraf pusat. Untuk keperluan pengobatan kombinasi
atau Multidrug Therapy (MDT) yaitu menggunakan gabungan Rifampicin,
Lamprene dan DDS, maka penyakit kusta di Indonesia diklasifikasikan menjadi
2 tipe yaitu : a. Tipe PB (Pausi basiler) b. Tipe MB
(Multi basiler).

KVA = Kurang Vitamin A :
Keadaan dimana simpanan vitamin A dalam tubuh sudah sangat kurang
Manifestasi KVA dapat dilihat secara klinis misalnya buta senja dan xeroplitalmi
sedangkan dari subklinis kadar serum retinol di bawah 20 mcg/dl. (Sumber:
Vitamin A Pedoman Untuk Petugas Lapangan, Depkes dan HKI, 1995).

Kwashiorkor:
Keadaan gizi buruk yang disertai tanda-tanda klinis seperti edema di seluruh
tubuh, rambut tipis, wajah membulat dan sembab.
(Sumber: Manajemen Penderita  Gizi Buruk di Rumah Tangga,)